#RESUMEKU | RESUME PPKN BAB 1
Halo ! bagaimana kabar kalian ?? aku sudah banyak tugas nih. tapi gak apa-apa , kita harustetap semangaaat !! Di postingan aku kali ini , aku mau menuliskan resume PPKN tentang βnilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.β Langsung aja kita bahaaas !!
Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia ada 2 , yaitu
pembagian kekuasaan secara horinzontal dan vertikal. Jika secara horizontal
, berarti pembagian kekuasaan yang
dilakukan pemerintah pusat dan daerah berdasarkan fungsi lembaga-lembaga
tertentu. Kekuasaan ini biasanya terjadi pada lembaga-lembaga negara yang
kedudukannya setara atau selevel. Bisa kita bayangkan garis horizontal , lurus
kesamping , hal ini menandakan semua lembaga yang setara. Dari kiri ke kanan ,
mereka setara.
Pembagian kekuasaan secara vertikal berarti pembagian
kekuasaan negara berdasarkan tingkatnya , pembagian kekuasaan antara beberapa
tingkatan pemerintahan. Bayangkan kembali garis vertikal , dari atas ke bawah ,
hal ini menandakan dari yang tertinggi kepada yang terendah.
Di Indonesia terdapat 2 macam kedudukan menteri , yaitu
kementrian NRI dan lembaga pemerintah non kementrian. Mereka berbeda , tentu
sangat berbeda. Perbedaan dapat kita lihat , kementrian NRI akan menjalankan
tugas langsung dari presiden dan membantu presiden , sedangkan lembaga
non-kementrian akan menjalankan tugas langsung dari kementrian NRI. Mereka sama-sama
membantu negara tetapi pada level yang berbeda.
Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintah juga
harus dirasakan oleh setiap orang baik itu pemerintah ataupun masyarakat biasa. Oleh karena itu , pemerintah harus berusaha mempraktikkan nilai-nilai Pancasila
dalam kepemerintahan mereka. Mengapa mereka harus mempraktikkannya ? Jawabannya
adalah karena Pancasila adalah dasar negara yang menjadi pandangan hidup bagi
bangsa kita. Pancasila harus menjadi landasan pokok setiap pemerintahan karena
Pancasila mengandung kekuatan negara ini.
Waahh panjang banget resume ku kali ini , semoga bermanfaat ya ^-^. Terima kasih sudah membaca dan semoga hari kalian menyenangkan.
Admin : IG @debi_joline atau gmail deborajd05@gmail.com
untuk saran dan masukan silahkan tulis di kolom komentar ! Terima kasih.
Test aja ^_^
BalasHapusWah bagus sekali deb tulisannya saya jadi mengerti bahwa indonesia mempunyai 2 tipe pembagian kekuasaan yaitu secara horizontal dan vertikal, tapi untuk peraturan yang ditetapkan misalnya menteri pendidikan dengan dinas pendidikan setiap daerah apakah berbeda dan bagaimana pembagian kekuasaanya?
BalasHapusHaiii unnie , terima kasih buat pertanyaannya ! Aku jawab yaa ^-^.
HapusJadi menteri pendidikan dan dinas pendidikan jelas berbeda. Unnie sebenarnya udah tulis perbedaannya di komentar unnie , "menteri pendidikan dan dinas pendidikan SETIAP DAERAH" Nah dari sini aku bisa jelaskan bahwaa dinas itu kekuasaannya hanya secara per wilayah daerahnya saja , tapi kalau menteri itu kekuasaannya benar2 1 Indonesia. Itu adalah salah satu perbedaan mereka. Untuk pembagian kekuasaan , menteri lebih tinggi jabatannya dibanding dinas pendidikan. Jadi dinas pendidikan bertanggung jawab kepada menteri pendidikan ituu.
Sudah terjawab yaaa unnie pertanyaannya ^_^.