Membuat 1 pertanyaan ^_^ - Debora Joline

Rabu, 22 Juli 2020

Membuat 1 pertanyaan ^_^







Halo ! Di potinganku kali ini , aku mau tulis 1 pertanyaan dari buku Pkn halaman 7-16. Yuk disimak ^_^


Pertanyaan :
Berdasarkan UUD pasal 17 ayat 3 , dijelaskan bahwa menteri sudah membidangi urusannya tersendiri. Jika , suatu kali menteri A ingin keluar dari kementerian (misalnya karena sakit) dan beliau menyuruh menteri B untuk mengantikannya (menteri B dari bidang lain) , apakah hal itu boleh dilakukan ? Jadi menteri membidangi 2 kementrian.


Itu pertanyaanku ^_^
Yang mau chat admin boleh ya ke :
IG : deborajoline_
Gmail : deborajd05@gmail.com
Terima kasih !! 

1 komentar

  1. Hal tersebut menurut aku tidak bisa dilakukan, karena hal tersebut sudah tercantum dalam UUD yang tidak bisa diganggu gugat, selain ada peraturan di dalam UUD 1945, setiap mentri memiliki peranan masing- masing yang belum tentu dapat ditangani oleh mentri lain, yang tugasnya berbeda. Jika suatu mentri tugasnya digantikan dengan mentri lain, maka mentri yang membantu mengerjakan tugasnya, tidak akan bekerja dengan efektif dan efisien. Agar lebih DAPAT dipahami, saya beri satu pemisalan, HANYA CONTOH, yaitu Mentri Kesehatan menggantikan Mentri Keuangan, yang keluar karena sakit, maka secara hukum Mentri Keuangan tidak dapat digantikkan oleh Mentri Kesehatan.

    Jadi, inti dari jawaban saya adalah tugas satu mentri tidak dapat digantikan oleh mentri lain, karena setiap mentri memiliki spesifikasi dan keahliannya masing- masing, yang tentunya berbeda dari tugas mentri yang akan digantikan, karena sudah diatur oleh UUD 1945.

    BalasHapus